Bentuk Kepemilikan Perusahaan - Perusahaan Perseorangan dan Firma

Konten [Tampil]


 

Pada artikel kali ini,saya akan mencoba menjelaskan mengenai macam bentuk kepemilikan perusahaan, yang mana ada banyak sekali jenis dari kepemilikan perusahaan, seperti perusahaan perseorangan, perseroan, CV, dan yang lainnya. Kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari beberapa faktor seperti modal dan sebagainya. Untuk lebih mengetahui, simak beberapa penjelasan di bawah ini.


Bentuk Kepemilikan Perusahaan

Beberapa faktor yang memengaruhi dalam memilih bentuk kepemilikan perusahaan :
1. Jumlah modal yang dimilki
2. Metode pengawasan terhadap perusahaan
3. Rencana pembagian laba
4. Rencana pembagian tanggung jawab
5. Besar kecilnya risiko yang dihadapi

A. Perusahaan Perseorangan

Sebuah usaha yang dilakukan seseorang guna mendapatkan keuntungan
Ciri-cirinya :

  • Dimiliki oleh satu orang
  • Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang terjadi di dalam kegiatan perusahaan
  • Volume penjualan relatif kecil
  • Tidak memerlukan izin jika ingin membangun perusahaan
  • Kelebihan Usaha Perseorangan :

  • Memungkinkan pemilik untuk mendapatkan 100% laba yang dihasilkan perusahaan
  • Pemilik memiliki kebebasan dalam menentukan keputusan tanpa perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada orang lain
  • Tidak perlu membuat laporan keuangan
  • Dapat lebih mudah mendapatkan kredit, karena tanggung jawabnya tidak terbatas modal saja, tetapi juga mencakup kekayaan pribadi pemilik
  • Kelemahan Usaha Perseorangan :

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas sehingga kekayaan pribadi pemilik termasuk kedalam jaminan utang perusahaan
  • Sumber keuangannya terbatas, karena sumber keuangannya yang terbatas, perusahaan perseorangan akan lebih untuk membuat perusahaan tersebut menjadi besar dalam waktu singkat
  • Kesulitan dalam manajemen, hal ini terjadi karena perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimilki oleh satu orang sehingga ketika mengambil keputusan, pemilik akan mengambil keputusan sendiri dan pada saat tertentu pemilik mengalami kesulitan dalam memanage perusahaannya
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin, ini terjadi ketika pemilik perusahaan perseorangan ini mati, atau perusahaan mengalami bangkrut, maka menyebabkan perusahaan perseorangan ini akan berhenti untuk menjalankan kegiatan usahanya


  • B. Firma (Fa)

    Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
    Ciri-ciri:

  • Persekutuan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usahanya
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota
  • Masing-masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan, apabila hal ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat bubar setiap saat
  • Apabila firma memperoleh keuntungan, maka keuntungan akan dibagikan kepada seluruh anggota yang mana biasanya pembagiannya berdasarkan perbandingan modal yang ditanamkan oleh masing-masing anggota tetapi kembali lagi kepada perjanjian yang telah ditetapkan
  • Apabila terjadi kerugian, maka kerugian itu itu ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (tanggung renteng)
  • Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup
  • Kelebihan Firma :

  • Modal relatif lebih besar dibandingkan perusahaan perseorangan sehingga firma dapat lebih mudah untuk mengembangkan perusahaannya
  • Kemampuan manajemennya lebih besar karena ada pembagian kerja antar anggota
  • Keputusan diambil secara bersama-sama antar anggota sehingga perusahaan dapat lebih memiliki pilihan dibandingkan perusahaan perseorangan
  • Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
  • Kelemahan Firma :

  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian atau menarik modal yang telah ditanam, maka firma akan bubar
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain (tanggung renteng)
  • Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Bentuk Kepemilikan Perusahaan - Perusahaan Perseorangan dan Firma"

    Post a Comment